Foto:Dok. Kemenhan
Jakarta, TM – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra mengungkap adanya indikasi makar dalam kasus penyadapan ilegal yang dilakukan oleh oknum perwira tinggi (Pati) Polri terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan ilegal dan mengarah ke tindakan makar. Itu saja,” ungkap Herindra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11).
Baca Juga: Polri Umumkan Satu Tersangka Baru di Kasus Penyadapan Prabowo
Ia menegaskan kehadirannya di Istana kali untuk untuk memberikan laporan kepada Presiden Prabowo. Kendati demikian, Herindra tidak merinci soal apa laporan tersebut dan enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Polri mengumumkan empat oknum perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik dan ormas, LSM, pengusaha, dan media.
Keempat tersangka itu adalah eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Slamet Uliandi. Setelah melalui proses penyidikan, keempatnya telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Polri menjelaskan, insiden penyadapan terjadi pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Kemudian, tersangka memberi perintah untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer pada sistem LIMS tersebut pada Oktober 2026.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
