Dok: Divisi Humas Polri
Jakarta, TM – Polri mengumumkan satu tersangka baru dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional serta tokoh politik lainnya.
Tersangka tersebut adalah Irjen Slamet Uliandi. Dengan demikian, hingga saat ini Polri telah menetapkan empat tersangka, di mana tiga lainnya adalah eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi). Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11).
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan di Mako Brimob, Slamet Uliandi dilaporkan belum bisa ditahan lantaran dalam kondisi sakit pascastroke. Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Dari gelar perkara diketahui bahwa dua tersangka lainnya yakni Eko Hadi dan Ahrie Sonta selalu meminta izin kepada Slamet untuk menyadap serta menghapus hasil penyadapan.
Dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus). Ia lalu memastikan hasil kerja tim akan disampaikan secara transparan dan akuntabel ke publik.
