Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat kegiatan media briefing langkah penanganan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)
Jakarta, TM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat yang belakangan ini tengah mendapat kritikan dan sorotan dari masyarakat.
Keempat perusahaan yang disegel yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Langkah tersebut diambil meskipun keempatnya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap keempat perusahaan nikel tersebut sejak akhir bulan Mei 2025.
“Hasil pengawasan KLH/BPLH mengindikasi adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” jelas Hanif dikutip dari laman resmi KLH, Minggu (8/6).
Baca Juga: Demo Massa Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat Sambut Kedatangan Bahlil
Pada kesempatan yang sama, Menteri LH turut mengungkap sejumlah temuan. Pertama, PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut. Kedua, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare.

“Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” jelas Hanif.
KLH/BPLH, lanjut Hanif, akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Selain itu, KLH/BPLH juga tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN.
Baca Juga: Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut,” tegas Hanif.
Tak hanya itu, PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan penggunaan kawan hutan (PPKH) dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.
Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.
