Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Foto.dok: KPK.GO.ID
Jakarta, TM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Mengutip detik.com pada Minggu (29/6), kelimanya diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6), setelah ditangkap pada Kamis (26/6).
“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Nomor dua, Saudara RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” sambungnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan Proyek Baterai EV Terbesar di Asia
Kemudian, tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto (HEL).
Sementara tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
“(HEL dan RAY) ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjutnya.
Asep memaparkan pihaknya melakukan dua klaster dalam OTT tersebut. Klaster pertama, terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kedua, menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
