Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto:Dok. Kalteng.Go.id)
Jakarta, TM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi instruksi kepada seluruh kepala daerah serta wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing pada 14-28 Maret 2026.
Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Tito menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran 2026.
“Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Kita justru puncak kegiatan membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik,” ujar Tito, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/3).
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan di Daerah Bencana dan Terpencil
Kebijakan yang sama juga diterbitkan sebagai respons atas fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri sehingga mereka berpotensi tidak berada di daerah saat momentum penting tersebut.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tutur Mendagri.
Selain itu, Tito juga memberi arahan kepada kepala daerah untuk mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
