Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (Foto.Dok: Tim Media Menhan Sjafrie)
Jakarta, TM – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, keputusan joint development yang diteken oleh Indonesia dan Malaysia terkait pengelolaan Blok Ambalat merupakan salah satu langkah untuk menghindari konflik dengan negara tetangga.
“Mengenai apa yang tadi disebutkan, Ambalat itu kita hindari hal-hal yang menyangkut konflik. Kita negara bertetangga, sebaiknya kita bertetangga dengan rukun. Kita tidak perlu bertetangga dengan konflik. Oleh karena itu, jalan yang terbaik, yang kita bisa lakukan adalah melakukan satu pengelolaan sumber daya alam secara bersama-sama dengan menargetkan mutual benefit,” kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).
Kedua negara, lanjutnya, harus saling menghormati kedaulatan masing-masing meskipun pengelolaan sumber daya alam di wilayah sengketa itu akan dilakukan secara bersama-sama. Melalui mekanisme tersebut, Sjafrie mengatakan pemerintah ingin mengedepankan prinsip saling menguntungkan dan saling menghormati atas wilayah perbatasan kedua negara.
“Dengan mentargetkan mutual benefit, tapi atas dasar mutual respect terhadap kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia dan juga menghormati kedaulatan negara Malaysia,” ungkap Sjafrie.
Kesepakatan Joint Development Indonesia-Malaysia
Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim sebelumnya telah sepakat untuk menyelesaikan konflik perbatasan di Blok Ambalat melalui pembentukan joint development authority, yang sekaligus berfungsi sebagai wadah pengelolaan bersama sumber data migas di kawasan tersebut.
“Contoh, masalah Ambalat, kita sepakat bahwa sambil kita saling menyelesaikan masalah masalah hukum kita sudah ingin mulai dengan kerja sama ekonomi yang kita sebut joint development. Apa pun yang kita ketemu di laut itu kita akan bersama-sama mengeksploitasinya,” jelas Prabowo dalam joint statement usai bertemu dengan Anwar Ibrahim di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/6).
Senada, Anwar Ibrahim menjelaskan, tidak tidak ada kendala bagi kedua negara untuk memulai kerja sama ekonomi di Ambalat, termasuk dengan membentuk “otoritas pengembangan bersama” untuk mengelola blok tersebut.
“Jika kita menunggu penyelesaian hukum, itu bisa memakan waktu hingga dua dekade. Jadi mari kita manfaatkan waktu ini untuk mendapatkan hasil yang bermanfaat bagi kedua negara dan membela nasib rakyat kita di wilayah yang cukup jauh dari perbatasan,” tutur Anwar.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi HMS Richmond di Tanjung Priok
Kilas Balik Konflik Ambalat
Selat Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar, serta berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Utara, Indonesia.
Wilayah tersebut kemudian menjadi sumber sengketa bagi Indonesia dan Malaysia, di mana kedua negara mengklaim wilayah laut yang diyakini kaya akan cadangan minyak dan gas bumi itu sebagai bagian dari yurisdiksi masing-masing.
Oleh sebab itu, sengketa Blok Ambalat tidak hanya tentang soal kepemilikan wilayah, melainkan juga karena potensi sumber daya alam besar di perairan tersebut.

Pada Agustus 1969, Malaysia mengesahkan undang-undang Essential Powers Ordinance yang menetapkan batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis dasar. Penentuan ini dilakukan dengan penarikan garis pangkal lurus sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut 1958 terkait Laut Teritorial dan Contiguous Zone.
Berdasarkan regulasi tersebut, Malaysia secara sepihak mengeluarkan Peta Malaysia 1979 pada 21 Desember 1979. Pada bulan yang sama, pemerintah Malaysia merilis peta baru yang memperluas klaim maritim mereka di Laut Sulawesi. Peta ini memasukkan kawasan dasar laut sebagai bagian dari Malaysia. Indonesia menyebutnya sebagai Blok Ambalat. Malaysia berpendapat bahwa tiap pulau berhak punya laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinennya sendiri.
Hal ini tentu saja menuai penolakan dari pemerintah Indonesia. Bukan hanya Indonesia, pelanggaran yang dilakukan Malaysia ini juga diprotes oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam. Pada 1980, Indonesia pun dengan tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran yang telah dilakukan Malaysia.
