Foto: Doc Pribadi @NataliusPigai2
Jakarta, TM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai turut mengomentari isu pertambangan nikel di Raja Ampat. Lewat akun X pribadinya, Pigai menyatakan penolakan proyek tersebut.
Pigai menilai, solusi terhadap persoalan ini tidak cukup hanya dengan evaluasi atau revisi izin tambang.
“Maka tidak sekedar evaluasi untuk perbaikan namun pemberhentian eksploitasi tambang,” tegasnya lewat akun X pribadinya @NataliusPigai2, Rabu (11/6).
Baca Juga: Harta Kekayaan Gubernur Papua Barat Menjadi Sorotan
Selain itu, Pigai juga mengkritik dasar pemberian izin tambang nikel yang menurutnya tidak mengedepankan keberlanjutan wisata yang terletak hanya sekitar 30 kilometer atau inner circle dari lokasi pertambagan.
Menurut Pigai, pentingnya kawasan tersebut bagi ekosistem laut global tidak masuk dalam pertimbangan penerbitan izin.
“Izin tambang yang dikeluarkan oleh Menteri Ignatius Jonan pada 2017 tanpa insting Konsep Pariwisata Berkelanjutan & juga tanpa mempertimbangkan Raja Ampat sebagai salah satu pusat koral, biota dan ekosistem laut yang sedang diperhatikan oleh Dunia,” jelasnya.
Selain kritik keras, Pigai juga menganggap langkah tersebut merupakan eksploitasi yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap lingkungan, termasuk biota laut yang kini menjadi perhatian dunia internasional.
“Pelaku dapat dikategorikan sebagai penjahat dalam hal ini biota (biosida & ekosida) yang menjadi perhatian negara dan dunia,” tegas Pigai.
Menurutnya, Indonesia harus konsisten pada setiap pernyataan di forum internasional tentang pentingnya pelestarian lingkungan dan pengendalian perubahan iklim.
“Sekarang kita memilih: Saya memilih mashab penyelamatan ekologi global dan perlindungan terhadap alam dari ancaman perubahan iklim,” pungkas Pigai. (Ummama)
