Foto:Dok. Setpres BPMI
Oleh: Aloysius Selwas Taborat – Fungsional Diplomat Madya–Koordinator Fungsi Perjanjian Pertahanan dan Keamanan di Kementerian Luar Negeri.
Situasi Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Guliran demonstrasi, perusakan fasilitas publik, penjarahan, hingga dentuman petasan dan lalu lalang ambulance seakan menjadi ‘new normal’ dalam beberapa hari terakhir ini.
Kita tentu berharap apa yang tengah terjadi agar segera berujung, menemukan hilirnya. Bayang-bayang peristiwa ’98 terus menghantui. Masyarakat khawatir peristiwa dan kekacauan serupa akan terjadi kembali.
Dalam kondisi demikian, kebijaksanaan pemimpin dan pimpinan nasional sangatlah diperlukan. Setiap warga masyarakat tentu memiliki perannya. Namun, Gembala-lah yang mampu mengenali, menenangkan kawanan domba-nya dari kepanikan, serta menuntun dan menunjukan jalan pulang.
Dalam situasi ini, kita perlu merajut kembali kebangsaan kita. Simbolisme kesatuan pimpinan dan pemimpin nasional perlu dihadirkan di tengah publik.
Setidaknya pimpinan lembaga negara, yakni seluruh lembaga negara yang disebutkan dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yakni pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Pemerintah (Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Daerah), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI dan Kapolri, perlu menunjukan kebersamaan mereka, baik dalam niat maupun sikap kolektif.
Presiden, yang juga secara doktrinal memegang peran sebagai Kepala Negara, perlu mengajak seluruh pimpinan tersebut untuk bersatu, duduk bersama guna menentukan sikap dan utamanya ajakan damai. Jika tidak, maka kata ‘pimpinan’ akan kehilangan makna dan fungsinya. Ia hanya menjadi nominal, bukan esensial.
Kebersamaan ini haruslah terlihat. Publik harus melihat dan lebih penting, merasakan dampaknya. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, memang tanggung jawab utama Presiden untuk memastikan pertahanan dan keamanan negara melalui pembantu-pembantunya khususnya Panglima TNI dan Kapolri.
Namun bukankah pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menekankan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Jika tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut, maka terlebih lagi para pimpinan lembaga negara!
Presiden jangan sampai dan tidak perlu sendiri dalam mengatasi semua ini. Kesatuan seluruh pimpinan lembaga negara secara kolektif tidak perlu dilihat sebagai ketidakmampuan Presiden, namun justru menunjukan keterampilan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pun tidak terkecuali dukungan pimpinan partai-partai politik, baik yang di Kabinet ataupun tidak.
Sekali lagi, jika yang kerap kita sebut sebagai pemimpin tidak menunjukkan taji dan kemampuan menggalang kehendak kolektif untuk berdamai, menyongsong masa depan, dan melakukan refleksi kritis ataupun langkah perbaikan nyata, maka seluruh bangunan kepemimpinan itulah yang akan disangsikan oleh rakyat.
Kemanunggalan segenap pimpinan nasional dalam masa krisis ini adalah conditio sine qua non (keharusan), apalagi kemanunggalan antara pimpinan nasional dengan rakyat Indonesia.
Para pimpinan formal lembaga-lembaga negara dan pemimpin nasional organisasi kemasyarakatan, partai politik, organisasi pemuda, reliji, dan lainnya, perlu bahu-membahu mengidentifikasi dan mengakui hal-hal yang menjadi akar krisis ekonomi dan krisis politik nasional saat ini. Jiwa besar sangatlah dibutuhkan. Masyarakat juga memiliki perasaan dan perasaan itulah yang menurut mereka telah terlanggar dan terciderai.
Kita perlu melihat kembali hal-hal fundamental yang mungkin menjadi akar krisis politik dan krisis ekonomi yang kini menerpa bangsa kita. Mengapa bangsa kita mudah tersulut dan mengekspresikan pendapatnya dengan penuh kecewa. Sebagian dengan merusak fasilitas umum. Tentu tidak ada asap tanpa adanya api.
Inilah momentum bagi kita untuk berkontemplasi. Mempertanyakan, namun menjawab secara jujur. Lagipula bangunan negara dan bangsa ini dibangun di atas kesungguhan niat untuk merdeka. Merdeka dari penjajahan, ketidakadilan, dari penindasan, dan dari keterbelakangan. Begitupun saat ini, keadilan sosial perlu terus diwujudkan melalui musyawarah untuk mufakat, bukan melalui sikap anarki maupun kekerasan. Rasa ketidakadilan masyarakat tidak dapat ditutupi atau dikesampingkan dengan data pertumbuhan ekonomi yang telah terkonstruksi sedemikian rupa supaya ‘cantik’ atau ‘memuaskan’.
Dalam pernyataannya merespon kerusuhan masif Presiden menyatakan “…kita tidak boleh mengizinkan kelompok-kelompok yang ingin membuat huru-hara dan kerusuhan”. Sebelumnya, dalam bahasa yang juga senada, seorang Guru Besar Intelijen menyatakan aktor asing tunggangi demo di Indonesia.
Masyarakat-pun tentu bertanya, siapakah yang dimaksud sebagai “kelompok-kelompok” atau “aktor asing” tersebut? Sebaiknya masyarakat tidak perlu diajak ber-syak wasangka atau menduga-duga. Karena negara dengan berbagai sumber daya institusinya lebih baik segera dan langsung menindak apa yang dimaksud sebagai “kelompok-kelompok” atau “pihak asing” tersebut jika efek jera yang memang ingin dituju. Masyarakat butuh hasil, bukan niat semata.
Sehingga siapapun yang ingin mengganggu kebangkitan Indonesia tidak akan berani lagi mencoba, atau setidaknya berpikir dua kali, karena negara tegas terhadap siapapun yang merupakan “kelompok” ataupun “pihak asing” tersebut.
Berbagai media juga telah memberitakan bahwa 7 (tujuh) fraksi telah siap mengevaluasi tunjangan DPR RI. Hal ini merupakan perkembangan berarti walaupun terkesan telah. Biarkanlah peristiwa ini menjadi pelajaran pahit agar Dewan semakin sensitif kedepannya.
Bagaimanapun Presiden Prabowo dan jajaran pemerintahannya telah membuka babak baru dalam pembangunan nasional. Presiden Soekarno dikenal sebagai pembebas dan pemersatu. Presiden Soeharto dikenal sebagai bapak pembangunan. Presiden Habibie dikenal sebagai seorang reformis. Presiden Gus Dur dikenal sebagai bapak toleransi. Presiden Megawati dikenal sebagai yang menguatkan sendi-sendi demokrasi kita pasca Reformasi. Presiden SBY dikenal sebagai bapak kebangkitan ekonomi Indonesia. Presiden Jokowi dikenal sebagai bapak infrastruktur Indonesia.
Sementara itu, Presiden Prabowo tentu akan dikenal dan dikenang untuk determinasi beliau bagi ketahanan pangan dan ketahanan energi Indonesia. Beliau juga tengah mengkonsolidasikan seluruh sumber daya dan kekayaan nasional untuk kemakmuran bangsa yang sejati-jatinya. Tidak main-main, tantiem BUMN-pun beliau hapuskan. BUMN beliau konsolidasikan. Danantara dan pembentukan Badan Industri Mineral baru-baru ini adalah langkah nyata yang tidak dapat disepelekan. Ini adalah misi mulia yang perlu didukung oleh segenap tumpah darah Indonesia.
Presiden Soekarno pernah berkata “for a fighting nation, there is no journey’s end”. Kerusuhan di berbagai titik di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh segenap pemimpin dan pimpinan nasional untuk mengajak rakyat Indonesia merajut kebangsaan kita. Hal ini dapat dimulai bila seluruh pimpinan dan pemimpin nasional bersatu.
Tentu tidak mudah menjelaskan kepada dunia luar apa yang tengah terjadi dengan negara dan bangsa kita. Sudah banyak upaya dan penjelasan yang berupaya menyederhanakan situasi yang tengah kita alami. Misalnya, bahwa ini adalah ditunggangi asing, persoalan ekonomi, tunjangan rumah Dewan, ataupun krisis politik. Namun satu hal yang pasti, kita dapat menjelaskan bahwa bangsa dan negara Indonesia akan bangkit dari situasi ini untuk menjadi semakin baik. Mari kita rajut kembali kebangsaan kita! Indonesia Jaya!
