Foto: Dok.RRI
Jakarta, TM – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut para jaksa dan hakim yang menangani kasus kasus Tom Lembong wajib memahami impor gula kristal putih (GKP) sangat merugikan negara.
Anthony menilai bahwa Jaksa yang menangani kasus ini tidak paham dan tidak mampu menilai kondisi industri gula nasional secara benar dan utuh.
“Khususnya terkait persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang diberikan Tom Lembong untuk menyelamatkan industri gula nasional dari krisis dan kelangkaan gula. Bahaya,” kata Anthony.
Tak hanya jaksa, hakim pun ikut disinggung. Ia meragukan pengetahuan hakim yang memimpin jalannya sidang Tom Lembong.
“Bagaimana dengan hakim? Apakah pengetahuan para hakim akan lebih rendah dari siswa SMP? Semoga majelis hakim dapat memberi putusan yang adil dan benar sesuai fakta persidangan,” katanya.
Dia mengungkap, setiap tahunnya defisit GKP semakin membesar. Apabila tidak diatasi Indonesia akan mengalami krisi gula nasional.
“Industri gula (kristal putih) untuk konsumsi masyarakat rumah tangga selalu dalam kondisi defisit. Arti defisit di sini adalah jumlah produksi (dalam negeri) tidak cukup memenuhi jumlah konsumsi masyarakat. Ini arti kata defisit yang benar,” ujar Anthony dikutip fajar.co.id (7/7).
“Defisit produksi gula tahun 2014 hanya 289.600 ton. Kemudian defisit naik terus menjadi 429.640 ton pada 2015, 825.380 ton pada 2016, dan 889.800 ton pada 2017. Lihat tabel,” ungkap Anthony.
Baca Juga: Menteri BUMN Ganti Dirut Bulog, Novi Helmy Kembali ke TNI
Dikatakan Anthony, pilihan ini seharusnya sangat mudah dipahami. Tidak perlu setingkat menteri untuk bisa memilih apakah Indonesia harus impor GKP atau GKM.
“Siswa SMP juga tahu, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP,” sesalnya.
Menurutnya, proses pemurnian GKM ke GKP sangat menguntungkan produsen luar negeri apabila Indonesia terus impor.
“Mereka menikmati keuntungan (nilai tambah) ekonomi dalam proses produksi pemurnian gula dari GKM menjadi GKP. Total nilai tambah ekonomi (secara langsung) mencapai paling sedikit 30 persen dari nilai GKM. Nilai tambah ekonomi akan jauh lebih besar kalau termasuk industri pendukung,” jelasnya.
Dia mengatakan Impor gula kristal putih dapat dilakukan dengan dua cara. Impor gula jadi atau impor gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku untuk diolah menjadi gula jadi (GKP) di dalam negeri
Kemudian, lanjut Anthony, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan pajak. Impor dalam bentuk GKP membuat pemerintah kehilangan pendapatan pajak atas keuntungan (nilai tambah) ekonomi tersebut.
“Pemerintah kehilangan pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan badan, dan pajak pertambahan nilai, karena nilai tambah ekonomi dinikmati produsen luar negeri,” bebernya.
“Kalau impor dilakukan dalam bentuk GKP, maka Indonesia harus mengeluarkan devisa 740,79 juta dolar AS. Artinya, impor GKP akan merugikan devisa negara sebesar 124,32 juta dolar AS, atau setara Rp1,65 triliun,” tegasnya.
Anthony mengingatkan, pemerintah sudah menetapkan aturan tegas terkait impor gula. Oleh karena itu, impor GKP harus dibatasi karena mengakibatkan kerugian bagi ndonesia.
“Pasal 4 Permendag 117/2015 memberi batasan untuk itu. Impor GKP, hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula (GKP). Di luar dari itu, impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM,” imbuhnya.
Ia menilai, impor gula tahun 2016 jelas tidak untuk menjaga kestabilan harga.
“Impor gula tahun 2016 jelas dilakukan bukan dalam rangka kestabilan harga gula, yang ketika itu (Januari 2016) sedang dalam kondisi sangat stabil bahkan turun,” lanjutnya.
