Foto: Dok. Penkostrad
Jakarta, TM – Upaya penyelundupan 47 karung beras asal Timor Leste melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad.
Aksi pencegahan ini terjadi pada Minggu (12/4) di sektor pengawasan Pos Turiscain Kompi II, Desa Maumutin, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur, Letkol Arm Erlan Wijatmoko, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli di sepanjang garis perbatasan. Langkah ini dilakukan guna mencegah berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan perbatasan dengan tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara maupun diri sendiri,” ujar Erlan, Senin (13/4).
Keberhasilan ini berawal dari kecurigaan personel jaga terhadap aktivitas sebuah kendaraan dari arah Timor Leste yang melintas menuju jalur tidak resmi. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Danpos Turiscain dengan mengerahkan anggota bersama tim Satgas Intel Kodam IX/Udayana.
Baca Juga: Wakil KSAD bersama Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Seleksi School of Infantry and Tactics Pakistan
Saat melakukan pengecekan di sekitar Sungai Malibaka, petugas mendapati sejumlah orang tengah memikul karung beras menuju wilayah Indonesia. Menyadari kehadiran aparat, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi.
Dari hasil operasi, aparat berhasil mengamankan 47 karung beras kemasan 20 kilogram. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai Atafufu untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi ini diduga merupakan bagian dari praktik penyelundupan lintas batas yang memanfaatkan jalur tidak resmi untuk menghindari pengawasan aparat. Keberhasilan Satgas Pamtas dalam menggagalkan upaya tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kedaulatan wilayah perbatasan.
