Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut. (Dok. Google Earth)
Jakarta, TM — Empat pulau, yaitu Pulau Panjang; Pulau Lipan; Pulau Mangkir Gadang; dan Pulau Mangkir Ketek, tengah menjadi sengketa di antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau itu disebut berada di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Padahal, awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Perkara kepemilikan keempat pulau itu bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Baca Juga: Wamen PPPA Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Kota Ramah Perempuan dan Anak
Lewat keputusan tersebut Kemendagri menetapkan Pulau Mangkir Besar, Lipan, Mangkir Kecil, dan Panjang masuk wilayah Sumatrra Utara.
Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang atas keputusan tersebut masih diperjuangkan hingga saat ini. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku siap jika ingin membahas kembali soal empat pulau yang ditetapkan Kemendagri masuk Sumut. Bobby pun mengajak Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem untuk membahas hal ini bersama dengan Kemendagri di Jakarta. Jika hasil pembahasan ulang empat pulau itu tetap menjadi milik Sumut, Bobby mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama-sama.

Tidak Ada Pulau yang Dikelola Bersama
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menyebut, tidak ada daerah yang dikelola oleh dua provinsi. Hal tersebut disampaikan JK menanggapi pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang mengajak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk mengelola bersama keempat pulau yang tengah menjadi polemik.
“Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya ke mana?” kata JK menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
Menilik sejarahnya, keempat pulau tersebut memang termasuk ke dalam wilayah Aceh Singkil. JK kemudian mengingatkan tentang MoU Helsinki 2025 yang menjadi salah satu sejarah Aceh.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Gaji Pejabat Indonesia: Rangkap Komisaris Bisa Miliaran Per Bulan
JK menyebut, Perjanjian Helsinki mengatur ihwal perbatasan Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” jelas JK.
Prabowo Segera Ambil Keputusan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut Presiden RI Prabowo akan segera mengambil keputusan atas polemik tersebut. Ia juga memastikan bahwa Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi dan historis yang ada dalam mengambil keputusan.
“Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan, Senin (16/6).
Baca Juga: Pemerintah Segera Bangun Tanggul Laut Raksasa di Pantura
Senada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa empat pulau tersebut dan menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut selesai pekan ini.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).
