Foto:Dok. Setpres BPMI
Jakarta, TM – Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menjelaskan Kepres diteken sesuai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Mensesneg dikutip, Sabtu (23/8).
Baca Juga: Dulu Dukung Hukuman Mati Bagi Koruptor, Sekarang Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Korupsi
Prasetyo mengatakan Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Pemerintah menyerahkan urusan hukum Noel sepenuhnya kepada KPK untum dijalankan sebagaimana mestinya.Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia diciduk di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/8).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap Noel menerima uang senilai Rp3 miliar dari pemerasan sertifikasi K3. Uang panas tersebut diperoleh Noel pada akhir tahun lalu, dua bulan setelah menjabat sebagai Wamenaker. Tak hanya itu, ia juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.
“Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8).
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan.
Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila, serta Miki Mahfud.
