Foto: Dok. Ditjen Agama
Jakarta, TM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam upaya pengusutan dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK juga mencegah dua orang lainnya yaitu mantan Stafsus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).
Budi menambahkan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan KPK karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kenaikan status ini setelah lembaga antirasuah tersebut memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025. Yaqut sendiri diperiksa selama empat jam.
“Saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.
Baca Juga: Warga Pati Desak Bupati Sudewo Mundur Imbas Kenaikan PBB
Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
PK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
