Foto:Dok. Tribun
Jakarta, TM – Kopral dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8).
Mengutip antaranews.com, putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Majelis hakim menyatakan Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tersebut. Selain itu, ia juga dipecat dari dinas militer.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Fredy.
Adapun kasus penembakan di arena judi sabung ayam terungkap saat penggerebekan di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam situasi tersebut, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Baca Juga: Kemarahan Serma Kristian usai Anaknya Tewas Dianiaya Senior TNI AD
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin); Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin); dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Atas vonis tersebut, Bazarsah mengajukan banding. Putusan inkrah atau banding akan diputuskan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Apabila banding diterima, Majelis Hakim menyebut kasus ini dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
