Foto:Dok. Komnas Perempuan
Jakarta, TM – Bertepatan dengan HUT ke-80 RI, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan masih adanya jutaan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang belum ditangani secara optimal.
Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani mengungkap berdasar data Catatan Tahunan (Catahu), terdapat 2.705.210 kasus KBGtP sepanjang 2015–2024.
“Kasus-kasus ini belum secara optimal mendapat penyikapan, penanganan, maupun pemulihan bagi perempuan korban,” kata Chatarina, dikutip dari tempo.co, Selasa (19/8).
Spesifik berdasarkan Catahu 2024, jumlah total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan mitra Catahu tahun lalu mencapai 445.502 kasus.
Baca Juga: PRT Masih Jadi Kelompok Pekerja Paling Rentan, RUU PPRT Harus Segera Disahkan
Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibandingkan angka pada 2023, yaitu 401.975 kasus.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menyebut beberapa isu lain yang dinilai masih menjadi permasalahan bagi perempuan. Salah satunya adalah konflik bersenjata yang berlangsung di tanah Papua.
Kemudian, Komnas Perempuan menyorot isu kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang dikhawatirkan akan berdampak pada lonjakan harga kebutuhan pokok.
Dalam konteks kebijakan pembangunan, Komnas Perempuan mencatat adanya pelanggaran HAM serta perusakan sumber daya alam. Hal ini ditemukan di balik pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu ancaman krisis pangan, energi, ekonomi, dan semakin mengancam kesejahteraan perempuan,” ungkap dia.
Chatarina meyakini gerakan perempuan berperan penting dalam pemajuan HAM dan demokrasi di Indonesia, serta dalam berbagai sektor pembangunan seperti politik, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, lingkungan hidup, teknologi, hingga kebijakan publik.
Menurut dia, peran dan kontribusi tersebut harus menjadi perhatian para pemangku kebijakan di tingkat nasional maupun daerah agar isu-isu kebangsaan dipahami dengan perspektif perempuan.
