Foto:Dok.Univ bhayangkara
Jakarta, TM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020 hingga 2023.
Penetapan ini merupakan hasil penyidikan lanjutan atas laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Setelah penyidikan umum dimulai pada Desember 2024, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni HG (Heri Gunawan), Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Fraksi Partai Gerindra dan ST (Satori), Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dari Partai Nasdem.
“KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
KPK mengungkap bahwa Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Sebelum persetujuan diberikan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya terdapat HG dan ST.
Dalam rapat tertutup Panja, diduga terjadi kesepakatan antara anggota Komisi XI dan pimpinan BI serta OJK untuk menyalurkan dana program sosial kepada anggota DPR melalui yayasan yang mereka kelola.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Think Medio, dana tersebut dialokasikan sebagai berikut; BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK 18–24 kegiatan per tahun.
Proposal bantuan diajukan oleh tenaga ahli dan orang kepercayaan HG dan ST melalui total 12 yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasi masing-masing. Namun, kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal tidak pernah direalisasikan.
Baca Juga:Biaya Pendidikan Tinggi, DPR Sebut Lampaui Pendapatan Orang Tua dan Kesejahteraan Guru tidak Terjamin
KPK mencatat bahwa HG menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui transfer dan setor tunai, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan kendaraan, serta pengelolaan bisnis minuman.
Sementara itu, ST menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
ST diduga menyamarkan transaksi perbankan dengan bantuan salah satu bank daerah, serta menggunakan dana untuk deposito, pembangunan showroom, dan pembelian aset pribadi lainnya.
Dalam pengakuannya, ST menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial serupa. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema ini.
Baca Juga: DPR Setujui Pemberian Abolisi Untuk Tom Lembong
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan program sosial yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.
