Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Tribunal de Paris atau Pengadilan Paris menolak seluruh gugatan Navayo International AG terhadap Republik Indonesia terkait proyek satelit Kementerian Pertahanan pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur, Kamis (8/1).
Putusan tersebut dibacakan pada 18 Desember 2025 dan menyatakan klaim Navayo yang menuntut pembayaran hingga USD 16 juta tidak memiliki dasar hukum. Majelis hakim Pengadilan Paris menyatakan Navayo gagal membuktikan pelaksanaan kewajiban kontraktualnya secara sah, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan putusan itu, Republik Indonesia tidak diwajibkan membayar satu rupiah pun serta tidak dibebani kewajiban hukum lanjutan, termasuk bunga maupun penalti.
“Secara faktual dan yuridis, tidak pernah terjadi arus keluar keuangan negara, tidak ada penyitaan aset, dan tidak ada kerugian yang terealisasi,” tulis keterangan resmi yang diterima redaksi Think Medio, Kamis (8/1).
Meski kepastian hukum telah diperoleh di forum internasional, di dalam negeri Laksamana Muda TNI Purn Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit masih berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen konstitutif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tim Kuasa Hukum dari Leonardi menilai, pascaputusan Pengadilan Paris, klaim Navayo tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai kewajiban kontinjensi dalam Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010.
Mereka menyatakan, “tidak terdapat beban, tidak ada penurunan nilai aset, dan tidak terdapat kewajiban potensial yang dapat diukur atau diakui. Dengan demikian, kerugian keuangan negara baik secara hukum maupun akuntansi bernilai nihil.”
Baca Juga: BNN Bongkar Sindikat Liquid Vape Narkotika Sindikat Internasional
Sehubungan dengan perkembangan tersebut, kuasa hukum juga meminta agar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Tahun 2022 dievaluasi ulang. Audit tersebut disusun sebelum adanya putusan Pengadilan Paris dan dinilai berdiri di atas asumsi risiko yang kini telah gugur demi hukum.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menolak konstruksi pemidanaan yang hanya didasarkan pada potensi kerugian. Mereka merujuk pada Putusan MK Nomor 25 PUU XIV 2016 yang menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat nyata atau actual loss.
Kuasa hukum juga mengutip asas legalitas dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang menyatakan, “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Menurut mereka, dengan tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara, penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI Purn Leonardi kehilangan dasar hukum objektif. Kuasa hukum menilai proses hukum seharusnya dijalankan secara adil, proporsional, dan menghormati asas kepastian hukum serta due process of law.
