Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas dugaan kasus Pemerasan dan Tindak Pidana pencucian Uang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/25). Foto:MAN/TM
Jakarta, TM – Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara terbuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10), hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain pidana penjara, Nikita juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda senilai Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun penjara, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Kairul Soleh.
Meskipun demikian, Nikita terbebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut secara kumulatif dengan kurungan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Nikita juga dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, majelis hakim menilai ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan TPPU, sehingga ibu dari tiga anak itu dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Menanggapi putusan tersebut, artis berusia 39 tahun itu mengaku tetap menghargai putusan hakim meski menurutnya, vonis yang ia dapatkan harus lebih rendah dari pada itu.
“Harusnya sih enggak segitu ya vonisnya kalau semua berjalan lancar. Tapi enggak apa lah itu kan putusan yang mulia. Kita hargai aja keputusan dari hakim,” ungkap Nikita.
Baca Juga: Kemen PPPA Berikan Pendampingan Terhadap Anak Korban Penelantaran di Lampung
Selain itu, ia merasa lega dan bersyukur karena hakim menyatakan bahwa ia tidak bersalah dalam perkara TPPU.
“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama sama, bahwa tinggal satu pasal, yang ada TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” tambah Nikita.
