Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. gerindra.id)
Jakarta, TM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR hanya diberikan pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dengan demikian, lanjut Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR di November 2025 maka angka Rp50 juta itu tidak akan ada lagi.
Baca Juga: Ramai-ramai Soal Kenaikan Tunjangan Anggota DPR RI di Tengah Kesulitan Rakyat
Ia menambahkan, tunjangan rumah yang diberikan setiap bulannya selama satu tahun kemudian akan dipakai untuk biaya mengontrak rumah selama lima tahun atau sepanjang periode 2024-2029.
“Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8).
Ia menjelaskan, tunjangan tersebut diberikan lantaran anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. “Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” sambung dia.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Jadi Upaya Pemerintah Memutus Rantai Kemiskinan
Lebih lanjut, Dasco mengaku tidak mengetahui secara pasti asal usul angka Rp50 juta. Menurutnya, penentuan nilai tunjangan biasanya berasal dari Menteri Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR.
“Saya kurang jelas itu kemudian diputuskannya itu, biasanya diputuskannya di Menkeu, tapi kemudian usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan, dengan itung-itungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama lima tahun ya, selama lima tahun,” ungkap dia.
