Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1)
KPK menaksir kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp1 triliun. Kasus korupsi ini berawal dari tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah untuk kuota haji tahun 2024 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Awalnya, kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah, kemudian menjadi 241 ribu.
Kuota tambahan tersebut ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jamaah haji regular Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Namun, 20 ribu kuota tambahan justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Baca Juga: Pengadilan Paris Tolak Gugatan Navayo, Sebut Kerugian Negara Nihil
Sementara itu, UU Haji justru mengatur kuota untuk haji khusus hanya 8 persen, sedangkan kuota bagi haji regular ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20 ribu kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara dengan 92 persen untuk haji regular dan 1.600 atau setara dengan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menyebut kebijakan Eks Menag Yaqut menyebabkan 8.400 orang jamaah haji regular yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah terdapat kuota tambahan 2024.
