Komisioner Kompolnas Choirul Anam. - Foto:Dok.Istimewa
Jakarta, TM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan polisi aktif masih diperbolehkan menduduki jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mundur jika ingin menempati jabatan di luar institusi.
“Menurut undang-undang kepolisian ya itu kan memang dilarang kalau tidak berkaitan kalau yang berkaitan memang boleh ya dan itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP saya lupa nomor PP-nya, ya itu jika berkaitan memang dibolehkan,” ujar Choirul Anam dikutip dari Detik.com, Senin (17/11).
Ia menambahkan, polisi memang diperbolehkan menjabat di luar institusi asalkan masih berkaitan dengan penegakan hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Ia juga menegaskan bahwa Polri masih erat kaitannya dengan sipil. Beda dengan TNI, yang jika bermasalah akan di sidang di peradilan khusus.
“Yang kedua apa bedanya kepolisian sama institusi yang lain khususnya TNI misalnya, ya kalau kepolisian itu kan masih institusi sipil, sehingga tradisi-tradisi sipilnya ya melekat ya,” ujarnya.
Baca Juga: Kemen PPPA Gencarkan Pemahaman UU TPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, pihak Istana Kepresidenan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Ia pun meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang diketok pada Kamis (13/11), sekaligus menegaskan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
Putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
